Uncategorized

Terdakwa Perdagangan Bagian Satwa Dilindungi Dituntut Empat Tahun Penjara



JANTHO – Dua tersangka perdagangan satwa diproteksidengan inisial M (30) dan I (46) dituntut 4 tahun penjara pada sidang pembacaan tuntutan oleh Beskal Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar di Pengadilan Negeri Jantho, Selasa (17/6/2025).

Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, menjelaskan, dalam tuntutannya, JPU mengatakanjikatersangka M dan I bisa dibuktikandengan cara sahdanmemberikan keyakinan bersalah lakukan tindak pidana sepertiditatadandiintimidasi pidana dalam Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 mengenaiPeralihan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenaiPelestarian Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Atas perlakuannya, ke-2 tersangka dituntut pidana penjara masing-masing sepanjang4 tahundan denda sejumlah Rp 50.000.000, subsidair sebulan kurungan jika denda tidakdibayar.

Jikaperlakuantersangkaadalah pelanggaran serius padausahakonservasi satwa liar danlingkungan hidup,” ucapnya.

Atas tuntutan itudiamenghimbaukesemuawargatidak untukterturut dalam perdagangan atau pemburuan satwa liar yang diproteksiDiaajaksupayabersamamenjaga kekayaan hayati bangsa sebagaipeninggalanuntukangkatankedepan.

“Kita akantindak kerassemuabentuk kejahatan yang memberikan ancaman kelestarian satwa liar yang diproteksi. Ini usaha kita memberikan dukungan kelestarian lingkungan,” ujarnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *